Liputan6.com, Jakarta - Di penghujung tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih penghargaan dari Ombudsman dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kemenkumham memperolehan Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81 meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni 79,91. Pelayanan publik menjadi sebuah tanggung jawab utama pemerintah kepada masyarakat, baik pelayanan dalam bentuk administrasi publik, jasa publik, maupun barang publik sebagaimana di atur dalam Pasal 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mewujudkan pelayanan yang baik, petugas harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang perpajakan serta dalam hal perundang-undangan dan memberikan penyuluhan agar dapat dipahami serta diterapkan dalam kegiatan praktis di lapangan yang dilakukan secara berkesinambungan dengan informasi yang lengkap sesuai yang dibutuhkan akan semakin mening .

bentuk bentuk pelayanan publik